MURATARA, bintanghukum.com – Terkait adanya Laporan ke Polres Muratara tentang dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Sulaini, Kepala Desa terpilih Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Hari ini, Jumat (21/10) penyidik Satreskrim Polres Muratara melakukan pemanggilan Sulaini untuk diminta klarifikasinya atas Laporan Polisi Nomor : LPN/132/IX/2022/SUMSEL/MURATARA/RESKRIM tanggal 26 September 2022.
Sebagaimana diketahui pilkades Bumi Makmur yang dilaksanakan tanggal 22 September 2022 terdiri dari 4 calon kades masing-masing Eduardo ( nomor urut 1), Dedi Ismail (Nomor urut 2), Sadino (Nomor urut 3) , dan Sulaini (Nomor urut 4), yang mana sebelumnya nama Sulaini sempat diputuskan oleh panitia Pilkades Tidak Memenuhi Syarat, namun akhirnya lolos sebagai Calon Kepala Desa Bumi Makmur.
Saat awak media kami melakukan konfirmasi ke Polres Muratara, Kasatreskrim Polres Muratara melalui penyidik yang menangani perkara tersebut Brigpol. Muhammad Risky menyampaikan “Bahwa benar hari ini kita memanggil saudari Sulaini untuk diminta keterangan terkait laporan dugaan ijazah palsu, kalau untuk hari ini belum ada konfirmasi kedatangan, mungkin nanti di undang kembali, ini panggilan pertama dan tidak ada konfirmasi”.
Teks & Editor : awang