Tega Saudara Kandung Menjual Rumah Adiknya di Kel Tanjung Aman Lubuklinggau Barat I

Lubuklinggau Air susu dibalas, air tuba ini yang terjadi kepada Yuli, tanah bangunan dengan tega di jual sang ayuk kandung. diduga bersengkongkolan bersama mantan suami, dan segera mencari keadilan.

Yuli saat menceritakan kepada awak media kamis 27 Juni 2024 bersama kedua anaknya mengungkapkan

“Kami mempunyai Kesepakatan ditahun 2011.Tanah dengan ukuran 10 x 20 cm tepat nya Lokasi Perumnas Tanjung Aman Blog G Rt 11 Ramin 3 Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Lanjut Yuli. Waktu itu saya dengan Yopan yang mempunyai sebidang tanah memberi kuasa secara lisan kepada Pihak Kedua Vepi dengan dasar, mempercayakan surat tanah atas nama Yanti untuk keperluan sebagai jaminan karena di nilai ia tidak mungkin mengingkar janji disebabkan adanya hubungan darah.

Kemudian Yanti berjanji secara lisan dihadapan kami akan mengembalikan surat tersebut jika pinjaman atas jaminan kepada kami,

Sebidang tanah tersebut saya bersama suami di tahun 2016 membangun rumah di atasnya tanah tersebut tanpa merasakan adanya kecurigaan. Namun disayangkan rumah tangga kami kandas di tahun 2021,

Pada bulan Mei 2024 saya mendapatkan informasi bahwa Tanah dan bangunan telah di jual oleh Vepi bekerja sama Yopan tanpa sepengetahuan, disini saya akan mencari keadilan atas perbuatan mereka yang dengan teganya melakukan perbuatan sangat menzolimi saya, melalui jalur hukum dengan alat alat bukti yang di miliki.” ungkap Yuli. (Tim Bintang Hukum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *