Tenaga Honorer Pemerintah Akan Dihapus, Ini Keterangan Sekda Mura

PEMERINTAH secara resmi telah mengeluarkan surat edaran khusus penghapusan tenaga honorer. Surat tersebut, memuat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, H Edi Iswanto ketika dihubungi membenarkan mengenai Surat Edaran KemenPAN dan RB tersebut.

“Benar itu, walau saya belum sepenuhnya membaca aturan itu

Kita akan sosialisikan terlebih dahulu rencana MenPAN & RB ini,” ungkap Sekda, Selasa (07/06/2022).

Menurut Sekda, aturan tersebut baru sebatas rencana berupa surat edaran, belum jadi Peraturan Pemerintah.

“Inikan baru rencana belum menjadi Peraturan Pemerintah,” ujar Sekda.

Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas menjelaskan, belum ada sosialisasinya, masih menunggu.

“Yg jelas itu belum ada sosialisasinya,…jadi kita masih menunggu realisasi nanti seperti apa…dan kita berharap bahwa Pemda jangan sampai dirugikan nantinya,” ungkapnya.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahum 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya pada Pasal 96 ayat 1, dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Aturan ini juga berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun pada saat aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Kemudian pada Pasal 99 ayat 2, pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

PP  No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer. | *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *