Lubuk Linggau – [Bintang Hukum.Com] Dinamika Karang Taruna Tingkat Kota Menui Polemik dan menimbulkan pertanyaan oleh kandidat yang merasa di rugikan kuat indikasi Dugaan tidak memenuhi Forum dalam rangka penentuan ketua Karang Taruna Kota lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan
Sempat di wawancarai Almaedi Sastra sapaan akrab,Midun menjelaskan dirinya di rugikan dari hasil Forum tadi malam (13/3) Hotel Dewinda kelurahan watervang di duga tidak memenuhi syarat Forum
Dijelaskan Midun “Dari Delapan 8 kepengurusan karang taruna kecamatan, kota Lubuklinggau Perlu di ketahui Hanya Enam 6 kecamatan yang ada SK kepengurusan, dan dua tidak Aktif, yang tidak hdi undang dari Forum yang di selenggarakan di duga lima kecamatan, yaitu Barat 1 dan 2, selatan 1dan 2 terakhir timur 2,”
Menurutnya,”Kami akan segera menyiapkan data, saksi untuk mengajukan tuntutan terhadap hasil rapat forum yang di selenggarakan tadi malam, dari sudut pandang kuat dugaan Cacat Hukum,disini kami menilai bukan masalah jabatan kursi ketua karang taruna (KT) tapi jika terbukti dugaan adanya pelanggaran hukum Pihak kepengurusan provinsi harus tegas meyikapi Polemik ini, termasuk pihak Aph,”Tegasnya Midun