Musi Rawas – [Bintang Hukum.Com] Dengan terdaftarnya laporan pengaduan dugaan korupsi yang di sampaikan ke Insfektorat Koalisi masyarakat Anti Korupsi (KANTI) Desa Tri Sakti Kecamatan Megang sakti Kabupaten Musi Rawas sudah dalam proses Tim Insfektorat yang selanjutnya akan dilakukan cek fisik dan Audit terkait kegiatan yang di Duga tidak sesuai prosedur
Sempat di wawancarai Supriyadi merupakan Infrastruktur Pembantu (IRBAN) Pengaduan Kabupaten Musi Rawas menjelaskan terkait dengan pengaduan dugaan korupsi Desa Tri Sakti Kecamatan Megang sakti tahun 2018 sampai 2021 dalam kegiatan Dana Desa (DD) yang sudah teralisasi
“Sekarang Tim Insfektorat masih memeriksa dekumen yang ada kalau dekumen yang di minta terkait dengan pengaduan sudah di periksa seluruh nya,”Ungkap Irban(13/4)
Lanjutnya,”Untuk langkah yang di ambil tim dari Insfektorat yang di bentuk turun ke lapangan melakukan cek fisik, kemudian di lakukan permintaan keterangan dan konfirmasi sampai tim ambil kesimpulan untuk Audit dari kegiatan tersebut,” Jelas Supriyadi
Sementara itu Aktivis Mohammad Sancik yang merupakan ketua dari koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KANTI) mengapresiasi kinerja Insfektorat yang sigap dan cepat dalam pengaduan dugaan korupsi oleh oknum Kepala desa Tri Sakti Kecamatan Megang sakti,jika hasil audit terdapat kerugian negara tim (KANTI) akan meneruskan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
“Saya mengapresiasi langkah yang di ambil Insfektorat Musi Rawas bekerja Propesional dalam hal pengaduan yang kami sampaikan dengan langkah yang kami anggap merupakan bentuk untuk penegakkan supermasi hukum terhadap oknum kepala desa yang di duga melakukan Korupsi Dana Desa (DD),”
Menurut Sancik”Jika hasil audit di temukan dugaan korupsi maka kasus ini akan kami giring ke penegak hukum kejaksaan negeri (KEJARI),agar kedepan setidaknya oknum kepala desa tidak menyalah gunakan dana desa yang di peruntukan untuk kemaslahatan masyarakat,”Tegas Sancik (ferry)