PALEMBANG – Tim Jaksa Kejari Palembang geledah SMA Negeri 19 Palembang terkait penyidikan dugaan korupsi sekolah tersebut. Senin (20/3/2023).
Baca : Anwar Usman Terpilih Jadi Ketua MK, Pakar Menilai Tanpa Intervensi
Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan sekolah tersebut tahun 2021 dan 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan bersama Kasi Pidsus Bobby H Sirait mengatakan, alasan penggeledahan karena sudah masuk tahap penyidikan.
“Penyidikan perkara ini sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2023,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dari penggeledagan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang mengamankan sejumlah barang bukti.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan, yakni buku rekening Bank Sumselbabel atas nama Komite SMA Negeri 19 Palembang.
Kemudian, berkas pengeluaran rutin, berkas hutang piutang Komite 2022, daftar hadir rapat komite, satu unit CPU warna hitam hijau.
Baca Juga : Kekuatan Advokat Dalam Pembelaan Hukum, Wakil Pencari Keadilan
Selanjutnya, berkas penyaluaran Kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Rekap kartu inventaris barang serta asli dan copy surat pernyataan, undangan dan daftar hadir rapat komite orang tua siswa,” pungkasnya. (ded)
Sumber : https://koransn.com/kejari-palembang-geledah-sman-19-terkait-dugaan-korupsi-dana-komite-dan-pembangunan-sekolah/