Tinjauan Tata Ruang Bagi Pelaku Usaha di Kota Lubuklinggau

banner 468x60

LUBUKLINGGAU : bintanghukum.com.
Pemanfaatan wilayah Kota Lubuklinggau secara terpadu, lestari, optimal, seimbang, sangat diperlukan dasar untuk berpedoman pada perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Lubuklinggau,Guna mendorong dan mendukung serta menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Lubuklinggau terkait Rencana Tata Ruang Wilayah tentang Kawasan Perindustrian dan Pergudangan yang terletak di Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan jadikan terminal simpang Periuk sebagai terminal bongkar muat sehingga dapat menjaga ketahanan jalan kota dan dapat menghidupkan usaha bagi pemilik kendaraan kecil yang akan menghidupkan ekonomi masyarakat.jelas Ketua mpc candra muh islam,yang di wakili  bung fari saat di wawancari,oleh awak media. Selasa 20/9/2022.

Selain itu pokok utama tuntutan kami adalah menyikapi adanya angkutan batu bara dan angkutan barang yang melebihi tonase yang melalui jalan kota Lubuklinggau. Pemuda Pancasila kota Lubuklinggau hari ini menyampaikan aspirasi nya terhadap dinas perhubungan  dan polres kota Lubuklinggau.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain itu, kami akan melakukan swifing terhadap kendaraan yang bermuatan berat yang memasuki jalan kota Lubuklinggau jika pihak dinas perhubungan dan pihak polres kota Lubuklinggau tidak memberikan tindakan tegas atas kendaraan angkutan batu bara khususnya dan kendaraan bermuatan berat umumnya yang membongkar barang di gudang atau tokoh tokoh sepanjang kota lubuklinggau,Kami harap pihak terkait segera memberlakukan peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah 2012-2023.

Sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah tentang Kawasan Perindustrian dan Pergudangan yang terletak di Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, agar segera di berlakukan dan bongkar muat barang jangan lagi bongkar ke gudang atau toko yang berada di pusat kota tegas bung fari.

Satu hal lagi mengenai bongkar muat barang yang dilakukan oleh pengusaha yang ada gudang di jalan pusat kota,sangat menggangu lalulintas dan membuat kemacetan, jika bongkar muat di lakukan pagi dan siang hari dilakukan jam tersebut,seharus nya pemilik usaha pemilik gudang melakukan bongkar muat di malam hari sesuai peraturan yang di tetap kan.

Bagi dinas perizinan dan pol pp  selaku penegak perda ini harus di tinjau lagi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan,tutup bung fari.***

Kontributor : tommy jpisa

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *