JAKARTA, bintanghukum.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI bakal menggelar aksi menolak kenaikan BBM dan tarif dasar listrik pada Senin (29/8/2022) secara serentak.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI bakal menggelar aksi menolak kenaikan BBM dan tarif dasar listrik pada Senin (29/8/2022) secara serentak.
Ketua Umum PB HMI, Raihan Ariatama mengatakan, bahwa HMI merupakan bagian masyarakat yang memiliki peran untuk mengontrol, dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah.
Hal tersebut, menurut dia, untuk memastikan keberpihakan dari setiap kebijakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.
“Akhir-akhir ini, Indonesia tengah menghadapi berbagai persoalan berbangsa dan bernegara yang kompleks. Setelah pandemi Covid-19, yang memporak-porandakan perekonomian nasional, lalu muncul perang antara Ukraina dan Rusia,” kata Raihan melalui keterangan yang diterima, Minggu (28/8/2022).
Oleh karena itu, merespons persoalan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, kenaikan tarif listrik dan mafia di sektor migas dan tambang di Indonesia, maka PB HMI menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi karena akan mengorbankan kondisi ekonomi rakyat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang belum sepenuhnya pulih akibat terpaan Pandemi Covid-19;
- Meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan kenaikan tarif dasar listrik; dan
- Mendesak pemerintah untuk memberantas mafia di sektor minyak, gas (migas) dan pertambangan dengan melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan dari hulu ke hilir.
Sebagai solusi atas persoalan energi tersebut, PB HMI merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kebijakan sebagai berikut:
- Memperbaiki dan memperkuat data kondisi ekonomi rakyat sehingga penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran, yakni kepada masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku UMKM;
- Membatasi penerima manfaat BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu seperti kendaraan roda dua, angkutan umum dan angkutan logistik. Pembatasan BBM bersubsidi ini harus disertai dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran penyaluran BBM bersubsidi ke sektor industri, pertambangan dan perkebunan;
- Mengalokasikan pendapatan yang besar (windfall income) dari kenaikan harga komoditas Sumber Daya Alam (SDA) di pasar global seperti batubara dan sawit untuk menambal subsidi BBM dan listrik;
- Melakukan realokasi anggaran belanja kementerian/lembaga yang tidak produktif untuk menopang subsidi BBM; dan
- Mendorong percepatan transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan sebagai solusi ketahanan energi jangka panjang.