Lubuk Linggau – [Bintang Hukum.com] Masjid Thoriqul Huda Kelurahan Rahma Kecamatan Selatan 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan Pelaksanaan sholat Jum’at di laksanakan begitu Hikmat oleh jamaah dan di pimpin oleh Khotib Ustadz Paisol Painani
Dalam penyampaian Khotib Ustadz Paisol sapaan akrab Ustaz menjelaskan bersama kita meningkat iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan jalan menjalankan perintah nya dan menjauhi segala larangannya di mana materi yang di sampaikan pada Jum’at ini mengenai Zakat fitrah
“Zakat fitrah merupakan kewajiban kita menunaikan Seluruh umat muslim di mana itu di lakukan di bulan ramadhan sebelum sholat idul Fitri,Jangan sampai zakat fitrah di laksanakan sesudah sholat idul Fitri Karna beda dalam hukumnya akan menjadi Sedekah,”
Lanjutnya Ustaz “Mengenai Zakat Mal, merupakan penghasilan ini juga di wajibkan kita unt membayar 2,5% dari jumlah penghasilan yang kita dapatkan,”
Sementara itu ada salah satu jamaah mengungkapkan seusai melaksanakan sholat Jum’at menjelaskan(6/6)
“Sangat termotivasi atas penjelasan sang Khotib mengenai kewajiban berzakat dan selalu mengingat Allah SWT” Ungkap jama’ah
Terpantau Wartawan Bintang Hukum.com terlihat ratusan jamaah memadati ruangan masjid dan di ketahui ustaz Paisal merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) STAI Bumi Silampari Ustaz juga merupakan Wartawan Senior untuk wilayah Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Muratara,(Ferry)