LUBUKLINGGAU – Diduga hilangnya tanah aset milik Pemerintah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan beberapa ukuran meter persegi dilokasi yang sangat strategis raib dikuasai oknum mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lubuklinggau.
Sejarah Tanah Herfa peninggalan Bekas Zaman Belanda sekitar tahun 1976 tanah berlokasi sangat strategis tepatnya Kelurahan Moneng Sepati Kecamatan Selatan II Kota Lubuklinggau,
Tepatnya sekitaran jam gadang X depan Pemda Musi Rawas. diduga Raib di sikat oknum mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lubuklinggau.
Dari hasil keterangan sabtu 20 Juli 2024 narasumber menjelaskan diduga ada oknum mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lubuklinggau memiliki atau menguasai tanah Herfa peninggalan Bekas Zaman Belanda,
Dahulunya tanah tersebut milik Badan Perbaikan Gizi Daerah (BPGD) Kabupaten Musi Rawas pada zaman Bupati H. Muchtar Aman yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau (PEMKOT) sekitar awal tahun 2019.
“Setahu saya ada oknum mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lubuklinggau memiliki atau menguasai tanah tersebut mengenai luas lahan yang dikuasai saya belum tahu persis.” ucap Narasumber.
Dalam waktu dekat awak media akan lakukan koordinasi dengan BPN Kota Lubuklinggau dan pihak terkait lainnya guna memastikan kebenaran dari sejarah yang tertulis.(Tim Bintang Hukum)