PALEMBANG, Bintanghukum.Com – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Titin Martini dilaporkan Zarghifari ke Polrestabes Palembang, atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, Kamis (03/11/2022).
Zarghifari didampingi Pengacaranya, Apri Sulai, SH melaporkan dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatas, terjadi pada Kamis, 18 Nopember 2021 di Soma Jl. Veteran Palembang.
Kronologi perkara menurut Zarghifari, Ia mendapat tawaran proyek pembangunan tempat wisata di Kabupaten Muratara dari terlapor melalui rekannya. Kemudian pelapor menemui terlapor dan rekannya itu untuk membahas tawaran proyek tersebut.
“Terlapor minta biaya administrasi kepada sayaagar bisa diurus dan dijanjikan proyek tersebut akan dikerjakan pada Bulan April 2022. Setelah menyetujui, saya mentransfer uang yang diminta terlapor sebesar Rp 40 juta.
Namun hingga sekarang, ketika saya menanyakan proyek tersebut, terlapor selalu menjawab nanti. Saya merasa tertipu, proyek yang ditawarkan fiktif,” papar Zarghifari.
Akibat perbuatan terlapor, lanjut Zarghifari. Ia menderita kerugian sebesar Rp 40 juta. Bisa terkena Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang (UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan atau 372.
Sementara, Terlapor belum dapat diminta keterangan mengenai masalah ini, karena belum dapat no kontak maupun keberadaannya.