MUSI RAWAS, bintanghukum.com – Rencana Pemkab Musi Rawas meminjam dana senilai 300 milyar dari pihak ketiga menuai kontroversi. Beberapa anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi Gerindra Siap dengan tegas menolak pinjaman dana 300 milyar tersebut.
Tak kalah dari legislator, beberapa aktivis juga secara tegas ikut menolak. Setelah sebelumnya Aktivis MLM dari Yayasan Pucuk Efendi yang menyatakan Bupati tidak becus bekerja, kali ini penolakan juga dari Tokoh Pemuda yang juga Mahasiswa HTN STAI-BS Zar Ghifary.
Dalam Siaran pers nya Fahri begitu sapaan nya mengatakan secara legalitas memang pemerintah daerah sah-sah saja meminjam dana talangan karna secara yuridis diatur dalam PP Nomor 56 tahun 2018, tetapi menurut analisa saya pinjaman itu bukan saja menjadi beban APBD dikemudian hari tetapi lebih dari itu pinjaman ini “ Rawan” Karna sudah memasuki tahun-tahun politik.
Terhadap hal ini kami sangat menyayangkan DPRD menyetujui pinjaman 300 M ini. “ Mereka adalah wakil rakyat maka gunakan lah hati nurani dalam mengambil kebijakan. Wakil Rakyat bukan paduan suara yang hanya menyanyikan lagu setuju” ujar Fahri
Ketua Badan Pengusaha Pemuda Pancasila Lubuklinggau ini juga mengatakan kalau Pinjaman 300 Milyar yang rencana nya digunakan untuk infrastruktur sebesar 220 Milyar, dalam pandangan saya tetap saja Bupati tidak bisa menuntaskan programnya jalan mulus satu periode. Jalan Kabupaten menurut data yang kami terima itu 1341 KM. Kita asumsikan saja jika untuk membangun jalan rigid beton itu kisaran 4 milyar per kilo. Jadi uang 220 M itu Cuma 55 km saja jalan yang di bangun. Lain hal nya kalau 300 Milyar itu pemkab membuat planing bisnis padat karya seperti mendirikan kebun sawit sendiri (dikelola BUMD), bayangkan PAD yang akan diterima sangat signifikan, selain itu bisa membuka lapangan kerja sendiri.
Kalaulah mereka (Legislator dan Eksekutif) tidak mendengar lagi, maka kami akan lakukan aksi massa. Selain itu kami minta APH (KPK-RI, Kejaksaan dan Polri) untuk memasang telinga dan memasang mata dibalik rencana Pemkab Musi Rawas meminjam dana 300 M. Tegas Fahri
Berikut payung hukum yang membolehkan pemerintah daerah diperbolehkan meminjam dana talangan yaitu PP Nomor 56 tahun 2018 memang daerah diperbolehkan melakukan pinjaman seperti disebutkan dalam pasal 2
(1) Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah
Daerah dalam rangka melaksanakan urusan
Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan
untuk didanai dari Pinjaman Daerah.
Tetapi perlu diketahui juga pinjaman pemerintah daerah harus dengan persetujuan DPRD sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 yang berbunyi :
(1) Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang
wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Penulis : Saiful