Lubuk Linggau – [Bintang Hukum.Com] Di Anggap musyawarah Temu Karya Karang Taruna (TKKT) di duga cacat hukum, lima ketua dari Pengurus tingkat kecamatan Mendatangi untuk melaporkan dengan dasar tuntutan acuan AD/RT atas hasil rapat itu ke polres lubuk Linggau
Sempat di wawancarai Ade Irwansyah selaku ketua karang taruna kecamatan selatan 1 menjelaskan bahwa sudah melakukan dan melaporkan dugaan hasil putusan yang di selenggarakan oleh temu Karya Karang Taruna (TKKT) yang di selenggarakan di Dwinda,(13/3) ke Dinas Sosial dan Polres lubuk Linggau Di duga cacat hukum dan tidak sah
“Kemarin (16/3) Kami telah melaporkan ke polres lubuk Linggau terkait dengan penyelenggaraan temu karya karang taruna yang di duga cacat hukum. Kami mempertanyakan landasan legal mana yang mereka pakai. Karena kita adalah negara hukum kami menyampaikan laporan ke pihak yang berwajib dengan dasar dan alat bukti yang kami sampaikan ke pihak polres kota lubuk Linggau,” Ungkap Ade
Selanjutnya,”Di harapkan laporan yang kami ajukan ke Polres Agar secepatnya, di proses untuk di lakukan pemanggilan ke pihak panitia penyelenggara,” Pungkasnya Ade selaku ketua karang taruna kecamatan selatan 1(Ferry)